Beban janji yang terabaikan, sumpah yang terlupakan, atau bahkan kewajiban agama yang terlewatkan, bisa diringankan melalui Kafarat.
Kafarat (dari kata “kafara”, yang artinya mengganti atau menghapus) adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan seorang Muslim atas pelanggaran tertentu dalam syariat Islam. Ini merupakan bentuk penyesalan yang sungguh-sungguh dan komitmen seseorang untuk tidak mengulanginya lagi, demi keselamatan dunia dan akhiratnya.
Di momen Tahun Baru Islam ini, mari jadikan Kafarat sebagai bagian dari resolusi kita. Evaluasi diri, identifikasi jika ada Kafarat yang perlu ditunaikan, dan segerakan pembayarannya.


Jika tidak bisa dengan jalan membebaskan budak ataupun lainnya, maka bisa memberi makan kepada orang yang membutuhkan seperti di bawah ini.

LAZ YUK PEDULI siap membersamai Sahabat menunaikan Kafarat. InsyaAllah, kami akan menyalurkan Kafarat kepada mereka yang berhak: fakir miskin, anak yatim, dan kaum dhuafa, dalam bentuk makanan pokok atau santunan lainnya yang sangat mereka butuhkan dengan amanah.
Menunaikan Kafarat di awal Tahun Baru Islam melalui LAZ YUK PEDULI berarti anda peduli kehidupan anda sendiri, karena memudahkan hisab nanti, sekaligus menjadi jembatan kebaikan bagi sesama.
Sebelum Terlambat, Sekarang Tunaikan Kafarat
Kantor Yayasan Yuk Peduli
Perum Banyuherang, Jl. H. Hasan Arif No.3, Cipicung, Banyuresmi, Kab. Garut, West Java 44191
Rekening a.n Yayasan Yuk Peduli
Bank BCA - 1485300033
Bank Mandiri - 1770011127088
Bank BSI - 7203486671
Bank BNI - 991191121
Bank BRI - 134501000270565
Informasi & Konfirmasi
CS Kafarat Online: 0813-1322-8823